Mengapa Qanun KKR Aceh Direvisi, Ini Penjelasannya
"Karena selama ini berada di bawah BRA (Badan Reintegrasi Aceh). Jadi termasuk keperluannya untuk merubah struktur SOTK yang ada dalam kelembagaan KKR Aceh," kata Irawan, dikonfirmasi Pintoe.co
Anggota Komisi I DPRA, Tgk Irawan Abdullah
PINTOE.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar RDPU Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Perubahan Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Rapat tersebut digelar di Kantor DPRA di Banda Aceh, Senin, 26 Agustus 2024. Raqan ini diusulkan oleh Komisi I serta masuk dalam rancangan qanun inisiatif DPRA 2024.
Anggota Komisi I DPRA, Tgk Irawan Abdullah, menyampaikan bahwa ada sejumlah hal yang perlu diperkuat melalui revisi Qanun KKR Aceh ini.
Pertama, kata Irawan, Qanun KKR direvisi lantarab menyangkut kebutuhan struktur organisasi itu sendiri, salah satunya memiliki sekretariat sendiri.
"Karena selama ini berada di bawah BRA (Badan Reintegrasi Aceh). Jadi termasuk keperluannya untuk merubah struktur SOTK yang ada dalam kelembagaan KKR Aceh," kata Irawan, dikonfirmasi Pintoe.co, Selasa, 27 Agustus 2024.
Kedua, lanjut Irawan, menyangkut dengan rekrutmen fungsi terhadap tugas-tugas yang dilaksanakan oleh KKR selama ini. Sehingga perlu diperkuat melalui revisi qanun tersebut.
"Ketiga, proses reparasi terhadap korban-korban konflik tersebut perlu disesuaikan kembali melalui revisi Qanun KKR Aceh," jelasnya.
Mantan Ketua Komisi VI DPRA ini menuturkan, bahwa hasil cacatan RDPU akan diperbaiki oleh tim pembahas qanun, baik dari Pemerintah Aceh maupun DPRA.
"Supaya disesuaikan lagi dengan ketentuan baik dari legal drafting-nya dan juga hal-hal lain menyangkut seperti unsur akademisi, dan calon komisioner KKR itu," kata Irawan.[]