"Kita tidak mau teman-teman disabilitas selalu dikatakan kaum minoritas. Tetapi ingin memberikan bahwa mereka setara dan sederajat dengan kita," kata Falevi Kirani, Rabu, 31 Juli 2024.

Gelar RDPU Raqan Disabilitas, Komisi V: Kita Ingin Mereka Setara 

Komisi V DPRA menggelar RDPU terkait Raqan Aceh tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

PINTOE.CO - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Selasa, 30 Juli 2024.

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, menuturkan bahwa RDPU tersebut dihadiri instansi beserta stakeholder terkait hingga para penyandang disabilitas.

Dalam kesempatan itu, anggota Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) DPRA, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya RDPU tersebut sehingga regulasi itu lebih sempurna.

"Kita tidak mau teman-teman disabilitas selalu dikatakan kaum minoritas. Tetapi ingin memberikan bahwa mereka setara dan sederajat dengan kita," kata Falevi Kirani, Rabu, 31 Juli 2024.

Falevi menyebut, bahwa Raqan Aceh tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas terdiri dari 89 Pasal dan terbagi dalam 18 Bab. Salah satu yang menjadi prioritas dalam qanun itu adalah persoalan kesehatan.

"Besar harapan kami qanun ini harus betul-betul kita sempurnakan karena adanya kekhususan dan keistimewaan itu sebuah pedoman bagi kita," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Agustus 2024 mendatang. Setelah itu akan dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor registrasi.[]

dpra aceh qanundisabilitas