Anindya Bakrie: Hindari PHK Meski UMP Naik 6,5 Persen
Kadin mengimbau perusahaan untuk mencari berbagai cara agar tidak ada PHK

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie
PINTOE.CO - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan naik sebesar 6,5 persen.
Hal ini disampaikan Anindya dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu, 1 Desember 2024.
“Kadin mengimbau perusahaan untuk mencari berbagai cara agar tidak ada PHK. Ini penting supaya kenaikan UMP tidak berujung pada peningkatan angka pengangguran,” kata Anindya.
Ia menegaskan bahwa PHK harus menjadi pilihan terakhir. Jika PHK dilakukan, jumlah masyarakat yang kehilangan pendapatan akan bertambah, sehingga memperburuk kondisi ekonomi.
Anindya juga menyambut baik rencana pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Satgas ini diharapkan dapat membantu perusahaan menemukan solusi agar tidak perlu memutus hubungan kerja akibat penyesuaian UMP.
“Kami akan melihat bagaimana Satgas ini bekerja, terutama dalam berkomunikasi dengan dunia usaha, termasuk BUMN, koperasi, dan sektor swasta,” jelasnya.
Meski begitu, Anindya mengakui bahwa situasi setiap perusahaan berbeda. Ada yang mengalami tekanan berat, tetapi ia tetap berharap pengusaha dapat menemukan langkah inovatif untuk menghindari PHK.
“Sebagai pengusaha, kita harus berpikir jangka panjang. Meskipun kadang pilihan sulit harus diambil, kita tetap berharap ada jalan keluar,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah segera membentuk Satgas PHK untuk mengantisipasi dampak kenaikan UMP.
“Satgas ini akan fokus pada fundamental industri dan mencari solusi agar PHK bisa diminimalkan,” ujar Airlangga saat menghadiri Rapimnas Kadin.
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk 2025 diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 29 November 2024. Keputusan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
“Kita ingin kebijakan ini menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama mereka yang baru bekerja kurang dari satu tahun,” kata Presiden.
Meski menghadapi tantangan, Anindya optimistis bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan dapat bertahan tanpa mengurangi jumlah karyawan.
“Banyak langkah yang bisa diambil untuk mencegah PHK,” tutupnya.[]
Editor: Zulkarnaini