Anindya Bakrie berharap ada langkah-langkah inovatif untuk menghindari keputusan sulit seperti PHK.

Upah Minimum Naik, KADIN Minta Perusahaan Tidak Lakukan PHK

Ilustrasi pekerja. KADIN meminta pengusaha untuk menghindari PHK terhadap karyawan menyusul kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen I Foto: Istimewa

PINTOE.CO - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Anindya Bakrie, meminta pengusaha untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan menyusul kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025.

Dia meminta agar perusahaan mengambil berbagai langkah strategis lain agar kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran.

"Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan untuk melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK," kata  Anindya dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2024 di Jakarta, Minggu, 2 Desember 2024.

Dia menyebutkan PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha. Menurutnya, PHK hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan pendapatan sehingga memperburuk kondisi ekonomi.

Kadin juga menyoroti soal rencana Pemerintah yang bakal membentuk Satgas PHK. Diharapkan Satgas tersebut nantinya mampu membantu perusahaan mencari solusi agar tidak harus melakukan PHK akibat penyesuaian UMP.

"Tapi kita mau lihat bagaimana Satgasnya ini dan pasti biasanya bekerja sama dengan dunia usaha. Karena yang melakukan PHK itu ya dari dunia usaha, entah, entah dari BUMN, koperasi atau swasta. Jadi kami akan berkomunikasi melihat," katanya seperti diberitakan  Media Indonesia.

Meski begitu, Anindya mengakui bahwa kondisi perusahaan berbeda-beda sehingga beberapa pengusaha mungkin menghadapi tekanan berat dalam menyeimbangkan antara keberlangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan. Namun, dia tetap berharap ada langkah-langkah inovatif untuk menghindari keputusan sulit seperti PHK.

"Sebagai pengusaha kita juga berpikir untuk berkelanjutan. Jadi kadang-kadang pilihan itu tidak enak ditempuh, tapi kadang-kadang ya menjadi pilihan," ucap Anindya.

Meskipun PHK terkadang menjadi langkah yang tak terhindarkan, Anindya optimistis bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan akan mampu mengatasi tantangan itu tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.

"Kami melihat cukup banyak upaya-upaya untuk mencegah dan mencari jalanlah supaya tidak kejadian PHK," tandasnya.[]


Editor: Lia Dali

pemutusan hubungan kerja upah minimum provinsi kesejahteraan karyawan kadin indonesia