iPhone 16 ilegal diperjualbelikan di Indonesia karena perusahaan tidak mampu memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40%.

Pemerintah Akan Nonaktifkan 11.000 Unit iPhone 16 di Indonesia

Kantor Apple (Apple)

PINTOE.CO - Kementerian Perindustrian mencatat sekitar 11.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia sejak Agustus hingga 10 November 2024. Bila terbukti unit-unit itu diperjualbelikan, Kemenperin tidak segan-segan untuk segera menonaktifkannya.

Kemenperin siap memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ribuan iPhone 16 tersebut jika terbukti telah diperjualbelikan, mengingat iPhone 16 belum memenuhi kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif pada Jumat (22/11/2024).

Upaya untuk memblokir IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia memang telah menjadi perhatian Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Febri bahkan menyebut Kemenperin telah memiliki cara untuk memastikan perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia atau tidak.

"Ya, kami punya caralah nanti bagaimana supaya memastikan barang iPhone 16 series yang masuk lewat barang bawaan itu di-screening ulang," ujarnya seperti dikutip dari Okezone.com.

Lebih jauh, Febri mengatakan bakal meminta platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16. Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang.

Untuk diketahui, iPhone 16 ilegal diperjualbelikan di Indonesia karena perusahaan tidak mampu memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40%. Aturan ini tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.[]

ihpone 16 dilarang