Pemerintah Akan Blokir IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia
Apabila ada iPhone 16 yang dijual di Indonesia dapat dipastikan barang tersebut ilegal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Beritasatu.com)
PINTOE.CO - Maraknya kegiatan jual-beli ilegal iPhone 16 di marketplace atau e-commerce ditanggapi secara serius oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso. Pasalnya, pemerintah telah melarang smartphone seri terbaru keluaran Apple itu masuk ke Indonesia.
Mendag Budi menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna mengatasi hal tersebut.
Dikutip dari Berita Satu, sejak Apple merilis iPhone 16 series pada 20 September 2024 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menyatakan tidak memperkenankan produk tersebut diperjualbelikan di Indonesia.
Alasannya karena Apple belum memenuhi komitmen investasi sesuai perjanjian yang telah dilakukan dengan pemerintah. Selain itu, Apple juga belum memenuhi syarat TKDN (tingkat komponen dalam negeri) sebesar 40%.
Sebelumnya, Kemenperin juga menyampaikan bahwa apabila Apple tidak bisa memenuhi komitmen tersebut, maka produk smartphone terbaru mereka dilarang diperjualbelikan di Indonesia.
Apabila ada yang kedapatan melakukan aktivitas perdagangan Apple 16 dapat dipastikan barang tersebut ilegal. Konsekuensinya, pemerintah akan menonaktifkan atau memblokir IMEI smartphone tersebut.[]