Hari Ini Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 Resmi Dibuka
Setelah pendaftaran, KPU di setiap daerah akan memeriksa persyaratan calon yang sudah mendaftar. Proses ini akan berlangsung mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Ilustrasi
PINTOE.CO - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah mulai berjalan. Pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2024 telah resmi dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Tahapan Pilkada 2024 ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mencakup jadwal dan tahapan pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota dan wakilnya di seluruh Indonesia.
Setelah pendaftaran, KPU di setiap daerah akan memeriksa persyaratan calon yang sudah mendaftar. Proses ini akan berlangsung mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan pasangan calon yang lolos dan akan berlaga di Pilkada 2024 pada 22 September 2024.
Setelah penetapan calon, para pasangan kepala daerah akan memulai kampanye politik mereka, yang dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan diadakan pada 27 November mendatang.
KPU Ikuti Putusan MK dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pilkada 2024 diwarnai oleh ketegangan politik yang diawali oleh beberapa keputusan penting Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengeluarkan dua putusan penting terkait Pilkada 2024: putusan tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memenuhi ambang batas berdasarkan jumlah kursi DPRD. Sebaliknya, pencalonan didasarkan pada persentase suara yang diambil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.
Selain itu, MK juga menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah adalah minimal 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan. Ketentuan ini diatur dalam putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024.
Putusan-putusan MK ini sempat memicu gejolak di masyarakat dan berujung pada demonstrasi besar di berbagai daerah. Akibatnya, DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada yang awalnya direncanakan.
Setelah itu, KPU dan Komisi II DPR melakukan rapat finalisasi pada 25 Agustus 2024. Rapat tersebut menghasilkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir putusan MK terkait ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU akan mengikuti putusan MK dalam proses penetapan pasangan calon Pilkada 2024.
"Kami akan memastikan putusan MK diikuti hingga penetapan paslon pada 22 September 2024," ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024 lalu.[]