Penelitiannya tentang pembatasan transaksi tunai ini telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tahun 2011 lalu. 

Daftar Capim KPK, Sosok Dr Ibrahim Qamarius, Tawarkan Ide Cegah Korupsi dan Pencucian Uang Sampai 80 Persen

Dr. Ibrahim Qamarius

PINTOE.CO - Sebanyak 318 peserta telah mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029. 

Salah satu yang menarik perhatian adalah Dr. Ibrahim Qamarius, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe. 

Dr. Ibrahim Qamarius dikenal sebagai pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

Penelitiannya tentang pembatasan transaksi tunai ini telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tahun 2011 lalu. 

Dr. Ibrahim Qamarius, mengaku dirinya terpanggil untuk ikut mendaftar sebagai Capim KPK karena ingin memberikan kontribusi terbaik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama dalam hal pencegahannya. 

"Kita akan berupaya agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai segera terwujud. Kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah, DPR-RI, dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan UU tersebut. Dengan pembatasan transaksi tunai, kita bisa menekan korupsi hingga 70-80 persen," kata Dr. Ibrahim Qamarius, pada Selasa, 22 Juli 2024 saat dihubungi PINTOE.CO.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Pak Bram ini menyebutkan, beberapa negara yang telah menerapkan pembatasan transaksi tunai berhasil memberantas korupsi secara signifikan. Namun, di Indonesia, hal ini belum terwujud karena berbagai kendala. Meski begitu, dia optimis hasil penelitiannya itu bisa dilakukan.

Berdasarkan penelitian kualitatifnya, banyak pihak di legislatif dan instansi pemerintahan mendukung pembatasan transaksi tunai karena dianggap efektif mengurangi korupsi. 

"Saya melihat sekarang adalah momentum yang tepat. UU Pembatasan Transaksi Tunai bisa menjadi kenangan terindah dari Presiden Jokowi untuk Indonesia dan langkah awal terbaik untuk Presiden terpilih Prabowo Subianto. UU ini juga akan menjadi kado istimewa dari DPR-RI untuk negeri tercinta," katanya.

Ibrahim juga menekankan perlunya dukungan banyak pihak dalam langkah-langkah pemberantasan korupsi ke depan, terutama dalam pembahasan UU yang terkait dengan korupsi. 

Sebagai dosen ekonomi dan peneliti, ia memiliki perhatian khusus terhadap pencegahan korupsi dan memahami ekonomi, bisnis, serta sistem keuangan.

"Mari kita semua berdoa agar yang terpilih menjadi pimpinan terbaik untuk KPK di masa yang akan datang," tutupnya.

Dr. Ibrahim Qamarius dikenal konsisten meneliti tentang pembatasan transaksi tunai. Disertasinya berjudul "Manajemen Pembatasan Transaksi Tunai untuk Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang di Indonesia" (Studi Kasus di Beberapa Lembaga Negara) pada tahun 2016-2017, melibatkan penelitian di DPR-RI, Bank Indonesia, PPATK, KPK, OJK, Kemenkeu, Kemenkumham, dan lainnya. 

Tesis S2-nya juga meneliti tentang pembatasan transaksi tunai dengan responden dari Universitas Indonesia dan perguruan tinggi lainnya. 

Selain itu, dosen yang konsisten meneliti isu pemberantasan korupsi ini juga pernah melakukan studi banding pemberantasan korupsi ke China dan Taiwan pada tahun 2017 lalu, serta mengunjungi ke sejumlah komunitas dan lembaga pemberantasan korupsi di Finlandia pada tahun 2019. 

Dia sering menjadi pembicara tentang pembatasan transaksi tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang pada berbagai forum ilmiah di berbagai daerah. 

Dr. Ibrahim Qamarius sudah pengalaman lebih dari 15 tahun sebagai praktisi ekonomi dan bisnis.

"Mari kita semua berdoa agar yang terpilih menjadi pimpinan terbaik untuk KPK di masa yang akan datang," pungkas Abiya Dr. Ibrahim Qamarius, yang juga merupakan Ketua Majelis Dzikir Samudra Pasai.[]
 

ibrahimqamarius cegaskorupsi capimkpk unimal aceh