Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak.

23 Juli Diperingati sebagai Hari Anak Nasional

Anak-anak Indonesia | Foto: UNICEF

PINTOE.CO - Tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.

"Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional," demikian bunyi ayat pertama keppres tersebut.

Tanggal 23 Juli itu mengacu pada tanggal pengesahan UU tentang Kesejahteraan Anak, yaitu 23 Juli 1979.

Selain itu, ditegaskan pula di ayat berikutnya bahwa HAN bukanlah hari libur atau tanggal merah. Anak-anak harus tetap bersekolah dan para orangtua masuk kerja.

Keppres tentang Hari Anak Nasional tersebut berlaku sejak ditetapkan tanggal 19 Juli 1984 oleh Presiden Soeharto. Ketetapannya masih berlaku hingga kini. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebutkan, sejak disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak. Untuk mengoptimalkannya, pemerintah mendorong semua pihak dengan menyelenggarakan peringatan Hari Anak Nasional.

Berdasarkan latar belakang tersebut, kemudian ditetapkan Keppres Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.

Hari Anak Nasional merupakan momentum penting untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[]

harianakanasional23juli harianaknasional2024