Trending, Positif Narkoba Mahasiswi Cantik Ini Ditahan Usai Tabrak IRT
"Setelah gelar perkara, pelaku yang berinisial MP telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kita tahan," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, pada konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu, 4 Agustus 2024.

Marisa Putri. (Foto: Tribunnews)
PINTOE.CO - Marisa Putri, mahasiswi berusia 21 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan yang merenggut nyawa Renti, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun.
Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, menjelang subuh di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Kecelakaan bermula ketika Marisa, yang baru pulang dari klub malam dalam keadaan terpengaruh narkoba jenis ekstasi, mengemudikan mobil Toyota Raize dengan kecepatan tinggi.
Ia menabrak sepeda motor yang dikendarai Renti dari belakang. Akibat tabrakan tersebut, Renti terpental sejauh lima meter dan mengalami luka berat di kepala.
"Setelah gelar perkara, pelaku yang berinisial MP telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kita tahan," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, pada konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu, 4 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, Marisa Putri menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan mengaku sangat menyesal atas perbuatannya, dia hanya mendapat hukuman 12 tahun penjara usai merenggut nyawa orang lain.[]