Diatur dalam DBON, Menpora Amali Sebut Industri Olahraga Bisa Menjadi Penunjang Prestasi
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mengatakan bahwa industri olahraga merupakan salah satu yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Menurutnya, kemajuan
Menpora Zainudin Amali
NEWSTALK.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mengatakan bahwa industri olahraga merupakan salah satu yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Menurutnya, kemajuan industri olahraga dapat menunjang prestasi.
“Artinya industri juga bisa menjadi penunjang prestasi olahraga. Seperti yang saya sering sampaikan bahwa Desain Besar Olahraga Nasional ini mencakup hulu adalah kebugaran dan hilirnya dalam prestasi. Tidak mungkin kita mengerjakan hilirnya saja tanpa hulunya (diperbaiki),” ujar Menpora Amali saat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion Staf Khusus Wakil Presiden dengan Tema: "Dorong Kemandirian Olahraga melalui Industri sebagai Implementasi dari Desain Besar Olahraga Nasional" secara virtual, Kamis (21/7).
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-37 yang meminta Kemenpora salah satunya memanfaatkan peluang pengembangan industri olahraga dan pariwisata olahraga sebagai pendongkrak ekonomi nasional.
“Banyak item yang diarahkan oleh Pak Presiden salah satunya adalah bagaimana kita mendorong industri olahraga kita dan sekaligus parawisata olahraga kita,” jelasnya.
Menpora Amali memaparkan bahwa industri olaharaga di Indonesia belum optimal. Hal ini diakibatkan oleh sejumlah hal antara lain karena industry olahraga belum dioptimalkan mendukung kegiatan olahraga nasional. Menpora Amali mencontohkan, untuk industri jasa olahraga, meskipun di Indonesia banyak event organizer (EO) besar. Namun mereka tetap membutuhkan tenaga asing dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan besar seperti Asian Games, Asian Para Games maupun PON beberapa waktu lalu.
“Artinya kita belum bisa mandiri. Walaupun banyak EO besar untuk industri jasa olahraga ini, tapi tetap masih membutuhkan dukungan dari tenaga-tenaga asing,” ujarnya.
Begitupun untuk industri barang-barang olahraga, dari 250 perusahaan yang produksi barang-barang olahraga dalam negeri yang terdaftar di data Kemenpora. Namun hanya ada satu yang produknya memiliki standarisasi dari federasi internasional cabang olahraga terkait.
Disamping itu, permasalah lainnya yakni ada keterbatasan modal bagi pelaku industri olahraga dan juga belum optimalnya dukungan regulasi. “Industri olahraga ini masih belum menjadi perhatian utama. Karena kita belum menyadari betul bahwa industri olahraga ini juga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, kurangnya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) industri olahraga baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Untuk mengatasi ini, kami sudah mendiskusikan dengan beberapa menteri di kabinet Indonesia Maju dan dengan beberapa rektor perguruan tinggi untuk mendorong khususnya di fakultas-fakultas olahraga mendorong pembukaan program studi baru yakni untuk manajemen olahraga yang lebih dijuruskan kepada industri olahraga,” ucapnya.
Permasalahan berikutnya yaitu dukungan dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah terhadap pengembangan industry olahraga.
“Makanya dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) ini ada keterlibatan kementerian lembaga di tingkat pusat dan pemerintah daerah terhadap pengembangan olahraga,” katanya.
Setelah melihat masalah industri olahraga tersebut, Kemenpora melakukan kebijakan dan strategi antara lain melakukan pembinaan dan pengembangan industri olahraga nasional serta optimalisasi penggunaan produk dalam negeri.
“Sehingga industri olahraga nasional mampu berperan aktif, dalam pembinaan dan pemgembangan olahraga nasional serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Adapun strategi-strategi yang telah dirumuskan diantaranya, peratama, memperbanyak event organizer olahraga berbasis wisata olahraga, kedua pemanfaatan produk dalam negeri. Ketiga membangun dan memfasilitasi sentra-sentra usaha mikro kecil dan menengah industri olahraga. Keempat mendorong pemerintah daerah untuk membangun dan mengembangkan industri olahraga. Kelima menciptakan sumber daya manusia industri olahraga yang berkualitas. Keenam penerapan standarisasi produk industri olahraga. Ketujuh melakukan promosi produk industri olahraga. Selanjutnya, membangun kolaborasi lintas stakeholder.
Menurut Menpora DBON ini puncaknya adalah 100 tahun Indonesia merdeka atau tepat tahun 2045. Dengan Visi utama yakni mewujudkan Indonesia bugar, berkarakter unggul, dan berprestasi dunia.
“Sebab tidak mungkin kita akan mendapatkan talenta yang bagus di tengah-tengah masyarakat yang tidak bugar. Makanya saya sampaikan tadi hulunya adalah kebugaran hilirnya dalam prestasi,” tukasnya.
Sementara itu, untuk misi DBON, salah satunya yakni mengembangkan industri olahraga yang mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga nasional serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi.
“DBON diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah untuk melakukan pembangunan olahraga nasional secara efektif, efiesien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelenjutan,” harapnya.