Qanun tersebut bisa melegalkan pertambangan rakyat di Aceh Timur.

DPR Sebut Qanun Tambang Migas Solusi Cegah Praktik Ilegal

Khairil Syahrial | Foto: Mitra Polri

PINTOE.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan bahwa kehadiran qanun pertambangan minyak dan gas (migas) dinilai bisa mencegah praktik tambang ilegah di masyarakat Aceh.

Ketua Komisi II DPRA, Khairil Syahrial mengatakan, bahwa rancangan qanun tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

"Rancangan Qanun Pertambangan Migas itu sudah difasilitasi oleh Kemendagri," kata Khairil Syahril kepada Pintoe.co, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Menurut eks Ketua Komisi III DPRA ini, terdapat beberapa persoalan yang sangat mendesak terhadap kepentingan rakyat Aceh yang tidak diakomodir dalam qanun tersebut.

Setelah berkonsultasi ke Jakarta, kata Khairil, pihak kementerian memahami bahwa ada persoalan yang memang belum terakomodasi dari hasil fasilitasi tersebut.

"Makanya mereka meminta kepada kita untuk memberi jawaban tanggapan dari Pemerintah Aceh terkait hasil fasilitasi. Ini sedang kita susun jawaban Pemerintah Aceh terhadap qanun tersebut," jelasnya.

Ia menyampaikan, ada beberapa poin yang sangat penting di qanun tersebut, salah satunya legalisasi pertambangan rakyat yang ada di Kabupaten Aceh Timur.

Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan, dalam qanun tersebut diihginkan tambang di Aceh Timur bisa dikelola oleh masyarakat setempat melalui BUMD, BUMG, dan koperasi.

DPRA, kata dia, akan berupaya agar qanun yang diusulkan tersebut bisa disetujui seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sebab, qanun ini dinilai sangat penting untuk dilahirkan segera.

"Tujuan qanun ini kita ingin memberdayakan masyarakat yang ada. Lalu hasil tambang yang diambil itu bisa legal, sesuai dengan peraturan pemerintah," demikian Khairil.[]

tambangaceh  qanuntambangaceh