Begini Respon SKK Migas Soal Pengembalian Aset Pertamina EP ke BPMA
Aset yang dikembalikan ke Pemerintah Aceh di antaranya Lapangan Rantau, Perlak, Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur

Ilustrasi SKK Migas
PINTOE.CO - Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi Suryodipuro, mengungkapkan bahwa proses pengembalian sebagian aset Pertamina EP ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah memasuki tahap konsolidasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Aceh.
Menurut Hudi, pembahasan mengenai pengembalian sebagian aset perusahaan pelat merah tersebut di wilayah Pemerintah Provinsi Aceh berlangsung dengan relatif cepat. Meskipun demikian, Hudi menyatakan bahwa kompleksitas proses pengembalian aset tersebut termasuk rumit.
“Mudah-mudahan akan selesai dalam waktu yang telah ditetapkan bersama,” kata Hudi dikutip dari Bisnis.com, Senin, 22 April 2024.
Sejumlah aset perusahaan pelat merah yang dikembalikan ke pemerintah daerah itu di antaranya Lapangan Rantau, Perlak, Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur. Nantinya, pengelolaan lapangan bakal dilakukan lebih lanjut oleh PHE Aceh Darussalam selaku afiliasi Pertamina EP.
Hudi menuturkan pengembalian pengelolaan aset minyak eks Pertamina EP itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Lewat beleid itu, kata Hudi, manajemen operasi wilayah kerja yang berada di Wilayah Aceh sepenuhnya dilakukan oleh BPMA.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) masih menunggu proposal final dari Pertamina EP terkait pengembalian sebagian Blok minyak ke Pemerintah Provinsi Aceh.
"Secara paralel kami juga menunggu persetujuan term and condition dari Pemerintah Aceh guna pengajuan selanjutnya ke Menteri ESDM untuk penetapannya," kata Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, kepada Pintoe.co, Selasa, 23 April 2024.
Sebagai catatan, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menandatangani persetujuan pengalihan pengelolaan sebagian area wilayah kerja (WK) Pertamina EP di Aceh kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) melalui mekanisme carved out (pengembalian sebagian wilayah) pada 26 Mei 2023, hampir setahun lalu.
Sebagian wilayah yang dikembalikan tersebut meliputi beberapa lapangan minyak seperti lapangan Rantau, Perlak, Kuala Simpang Barat, dan Kuala Simpang Timur.
Nantinya, pengelolaan lapangan bakal dilakukan lebih lanjut oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Aceh selaku afiliasi Pertamina EP.
Setelah proses pengalihan rampung, PHE Aceh akan mengelola blok migas tersebut selama masa sisa kontrak production sharing contract (PSC) sampai 2035.
Ketentuan pengembalian aset itu sebagai tindaklanjut dari surat yang diteken Arifin perihal Pengalihan Pengelolaan Sebagian WK Pertamina EP di wilayah Aceh kepada BPMA.