Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Legislator Sebut Keputusan Hakim Harus Dihormati

Mahkamah Konstitusi (MK)

NEWSTALK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Menanggapi putusan itu, Anggota DPR RI, Firman Soebagyo mengapresiasi keputusan hakim MK. Pasalnya, menurut Firman hal ini sudah menjawab semua keraguan atas keindenpendensi hakim MK sebelumnya banyak dinilai publik akan memutuskan sistem pemilu tertutup.

"Tentunya keputusan hakim sudah memutuskan sistem pemilu tetap terbuka haruslah dihormati karena itulah mekanisme proses jalananya persidangan yang ada disekitar peradilan meskipun ada satu hakim menyampaikan disetting opinion," kata Firman yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini kepada wartawan, Kamis 15 Juni 2023.

Legislator dapil Jateng III ini menuturkan, adanya 1 dari 9 hakim yang memutuskan perkara ini denga disetting opinion merupakan hak dari hakim konstitusi. Namun, kata Firman diputuskan ini merupakan pilihan terbaik karena dari argumentasi pertimbangan-pertimbangan disampaikan para hakim sudah cukup jelas.

"Dan keputusan ini saya rasa sebagai keputusan terbaik karena ini bisa menjawab keraguan jika hakim MK sebelumnya dianggap tidak adil dan sebagainya. Karena kita ketahui bersama hakim MK ini para ahli Hukum sudah teruji dan harus dihormati," tegas anggota Baleg DPR ini.

Sebelumnya diberitakan,  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka, sistem pemilu yang berlaku proporsional terbuka.

"Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon ," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Dalam pokok permohonan: Menolah permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.

Dalam putusan ada dissennting opinion yang disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat. 

MK Putusan Pemilu Terbuka