Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada hari Selasa (9/8/2022) mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J
NEWSTALK.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada hari Selasa (9/8/2022) mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim kusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah FS," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers yang digelar di ruang Rupatama Mabes Polri Selasa (9/8/2022) sore.
Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika Bharada Richard Eliezer (RE) telah mengajukan justice collaborator (JC), sehingga membuat peristiwa ini menjadi semakin terang.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," tutur Kapolri.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait. Kemari kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara RD, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," pungkasnya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati
FS pun dijerat pasal 340 subsider passal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya.
Pernyataan Kapolri diperkuat oleh keterangan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andianto, jika tersangka FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak dirumah dinas FS, di komplek Polri, Duren Tiga.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan telah ditemukan bukti yang cukup kuat, jika mantan Kadivpropam Polri Irjen FS melakukan tindak pidana.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Setelah melalui penyeledikan oleh tim khusus, terdapat 31 personil polisi yang melakukan pelanggaran kode etik dalam pengungkapan kasus terbunuhnya Brigadir J.
Adapun runcian dari pelangaran kode etik tersebut antara lain adalah sebanyak 21 Propam Polri, tiga orang perwira tinggi, perwira menengah delapan orang, perwira pertama empat orang, bintara empat orang serta tamtama dua orang.
Namun, Kapolri menegaskan jumlah personil polisi yang diperiksa timsus bertambah menjadi 56 orang.
Dengan adanya penetapan ini, menjadi langkah komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus dengan terbuka, akuntabel, serta dapat diungkap secara transparan kepada publik, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.