Nezar Patria menjelaskan bahwa Identitas Digital memainkan peran krusial dalam memfasilitasi partisipasi masyarakat di era digital. Dengan pendataan yang akurat dan terpercaya, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan digital, mulai dari tr

Penerapan ID Digital, Wamenkominfo: Lindungi Konsumen dan Pengguna Layanan

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria

PINTOE.CO - Penerapan Identitas Digital menjadi salah satu perhatian utama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam upaya mempercepat transformasi digital nasional. 

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menekankan pentingnya Identitas Digital dalam mendukung digitalisasi di berbagai sektor.

"Pendataan identitas secara digital dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem ekonomi, sosial, dan politik yang kini juga serba digital," ujarnya dalam Diskusi Panel Perlindungan Konsumen 4.0: Implementasi Identitas Digital untuk Meningkatkan Keamanan Konsumen dalam Ekosistem Digital yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Nezar Patria menjelaskan bahwa Identitas Digital memainkan peran krusial dalam memfasilitasi partisipasi masyarakat di era digital. Dengan pendataan yang akurat dan terpercaya, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan digital, mulai dari transaksi ekonomi hingga layanan publik.

Wamen Nezar Patria menegaskan komitmen Kementerian Kominfo untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pemanfaatan Digital ID.

“Kominfo bertanggung jawab atas pengawasan, baik dalam bentuk tata kelola maupun pengendalian atas PSrE Indonesia dan juga asing. Kewenangan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE),” jelasnya.

Sebagai kumpulan data mengenai individu, organisasi, maupun perangkat elektronik yang tersedia dan terekam secara online atau daring, Identitas Digital memiliki dua komponen utama yaitu digital identifier seperti username dan password serta usage pattern yang dikumpulkan melalui aktivitas di ruang digital.

“Jika semuanya terintegrasi, identitas digital akan memberikan kemudahan akses terhadap layanan publik dan finansial dengan lebih cepat dan efisien,” ungkap Wamenkominfo.

Menurut Wamen Nezar Patria, layanan identitas digital atau digital ID di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

“Digital ID merupakan sebuah layanan PSrE yang didukung oleh sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) berbasis sertifikat elektronik. Digital ID akan turut mengamankan transaksi elektronik yang berisiko serta dapat melindungi data pribadi dan transaksi elektronik,” tutunya.

Wamenkominfo menyatakan Pemerintah telah banyak belajar dari berbagai negara dalam penerapan Digital ID. Seperti Prancis yang memiliki France Connect, kemudian Estonia memiliki e-identity atau e-id yang merupakan sistem kartu identitas nasional paling berkembang di dunia serta Sistem Adhar dari India sebagai sistem identifikasi biometrik terbesar di dunia dengan 1,3 miliar pengguna.

“Dari negara-negara tersebut kita dapat belajar dan melihat pola bahwa identitas digital memiliki peranan yang krusial dalam mempermudah verifikasi identitas dlm berbagai urusan administrasi,” jelasnya.

Mengutip ID4D Global dataset, Wamen Nezar Patria mengungkap peluang ekonomi dari pemanfaatan Digital ID. 

“Jika sebuah negara dapat mendorong implementasi identitas digital sebesar 70% saja, potensi ekonomi dari negara tersebut diprediksi dapat meningkat sebesar 50% hingga 70%,” ungkapnya seraya menjelaskan hal itu bisa terjadi lantaran dengan Digital ID akan meningkatkan pemanfaatan transaksi daring.

Meski demikian, Wamenkominfo Nezar Patria mengingatkan adanya tantangan dari aspek keamanan digital pengguna yang penting diperhatikan. Seperti  kerentanan layanan identitas digital terhadap serangan siber, penyalahgunaan data pribadi, dan ketergantungan konsumen terhadap penyedia layanan yang mengumpulkan data pribadi. 

“Karena itu kita perlu mengedukasi para pelaku industri mengenai perlindungan konsumen dalam ekosistem digital,” tandasnya.[] 

wamenkominfo