Dalam video berdurasi 6 menit 11 detik itu, Lem Faisal juga menegaskan dua saksi yang diambil sumpah oleh Mahkamah Syariyah Jantho bukanlah orang yang melihat hilal, meskipun mereka berada di lokasi pemantauan.

Saksi Hilal di Aceh Bukan Penyusup, Mereka Utusan Resmi Kemenag RI

Foto: Ist

PINTOE.CO - Hilal awal Ramadan 1446 H di Aceh ternyata disaksikan oleh dua perukyat profesional utusan Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Kedua perukyat tersebut berasal dari Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur dan mendapat surat tugas resmi dari Kemenag RI untuk melakukan pemantauan di Observatorium Teungku Chik Kuta Karang, Lhoknga, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Hasil pemantauan ini menjadi rujukan dalam sidang isbat di Jakarta yang dipimpin oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. 

Dari 121 titik pemantauan di seluruh Indonesia, hilal hanya terlihat di Aceh pada 29 Sya’ban.

Sebelumnya, sempat beredar video Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal, yang menjelaskan hilal terlihat oleh perukyat asal Gresik, Jawa Timur. 

Dalam video berdurasi 6 menit 11 detik itu, Lem Faisal juga menegaskan dua saksi yang diambil sumpah oleh Mahkamah Syariyah Jantho bukanlah orang yang melihat hilal, meskipun mereka berada di lokasi pemantauan.

Sementara itu Tim Falakiyah Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, memperkuat informasi tersebut. Menurutnya, kedua perukyat yang berasal dari Gresik dan Sidoarjo adalah tenaga profesional dari Lembaga Falakiyah NU. 

Mereka adalah Muhammad Inwan Nudin yang berusia 48 tahun dan merupakan pengurus Lembaga Falakiyah NU serta Muchammad Qolbir Rohman yang berusia 33 tahun dan berprofesi sebagai guru di Jawa Timur.

Alfirdaus menegaskan kedua perukyat tersebut merupakan tenaga profesional yang diutus oleh Kemenag RI dan memiliki surat tugas resmi untuk memantau hilal di Aceh. Ia juga menyayangkan munculnya isu ada penyusup dalam pemantauan hilal di Lhoknga.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar. Yang melihat hilal adalah pakar falakiyah dari NU yang memang memiliki tugas khusus untuk itu.

Pemantauan hilal di Lhoknga juga melibatkan Tim Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh, MPU, perguruan tinggi, dan berbagai ormas Islam. Saat pemantauan, kedua perukyat dari Jawa Timur itu melihat hilal pada pukul 18.56 WIB.

Namun, ketika akan disumpah, Mahkamah Syariyah Jantho menolak kesaksian mereka karena bukan penduduk Aceh Besar. 

Hakim meminta saksi dari ulama ber-KTP Aceh Besar yang hadir di lokasi pemantauan. Akhirnya, yang diambil sumpah adalah dua orang saksi yang tidak melihat hilal.

Dengan demikian, sidang isbat menetapkan awal Ramadhan berdasarkan kesaksian dua orang ber-KTP Aceh Besar yang tidak melihat hilal, sementara kesaksian perukyat dari NU ditolak secara formil karena berasal dari luar Aceh Besar.

Ketika ditanya apakah saksi hilal harus berasal dari kabupaten yang sama, Alfirdaus enggan berkomentar karena hal itu menjadi ranah Mahkamah Syariyah.

hilal aceh aceh penentuan ramadan