Mahkamah berpendapat, tuduhan telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis di Aceh Timur, tidak terbukti.

MK Tolak Permohonan Sulaiman, Iskandar Al Farlaky Sah Bupati Aceh Timur

Tangkapan layar Youitube Mahkamah Konstitusi

PINTOE.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pasangan calon bupati Sulaiman (Tole) dan wakilnya Abdul Hamid dalam sengketa Pilkada Aceh Timur. Dengan demikian, pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin dipastikan memenangkan kursi bupati dan wakil bupati Aceh Timur seperti yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.

Keputusan MK itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin sore pukul 16.50 WIB dan disiarkan langsung melalui saluran YouTube Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah berpendapat, tuduhan telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis di Aceh Timur, tidak terbukti. Begitu pula dugaan keterlibatan kepala desa dalam memenangkan pasangan Iskandar dan Zainal, menurut hakim MK juga tidak terbukti.

Karena ittu, majelis hakim memutuskan,”menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Majelis hakim yang memutuskan perkara itu dipimpin oleh Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Ariel Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foeckh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sebelumnya, KIP Aceh Timur pada 2 Desember 2024 menetapkan pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin (paslon 3) unggul dalam Pilkada di kabupaten itu dengan perolehan 75.809 suara. Sedangkan pasangan Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (paslon 1) mendapatkan 73.253 suara. []
 

iskandaralfarlaky bupatiacehtimur mahkamahkonstitusi sulaimantole