Agung Sedayu Group menyebutkan kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan panjang pagar laut yang mencapai 30,16 kilometer (km).

Akui SHGB Pagar Laut Milik Anak Usahanya, Agung Sedayu: Proses Pemilikan Sesuai Prosedur

Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer mengelilingi kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten I Foto: ANTARA

PINTOE.CO - Agung Sedayu Grup (ASG) mengakui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, adalah milik anak usaha mereka, yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan proses kepemilikan sesuai prosedural.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan panjang pagar laut yang mencapai 30,16 kilometer (km).

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujarnyanya melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang pada Jumat, 24 Januari 2025, dilansir Antara.

Dia mengatakan proses kepemilikan sertifikat HGB diperoleh secara resmi, pihaknya telah membayar pajak dan tertera Surat Keputusan (SK) surat ijin lokasi/PKKPR.

"Balik nama resmi, bayar pajak, dan ada SK surat ijin lokasi/PKKPR," tuturnya.

Muannas menegaskan bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya itu hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non-PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja. Ditempat lain dipastikan tidak ada," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa isu yang mengatakan seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group adalah tidak benar.

"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non-PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. Jadi, bukan sepanjang 30 km itu lahan SHGB milik kami," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengatakan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantura Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material sehingga batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti maka tidak bisa disertifikasi, dan kami menyatakan sertifikat tersebut cacat prosedur dan material," jelas Nusron di Tangerang, Rabu.

Nusron menyebutkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan.

"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," tegasnya.

Dia juga menyebutkan bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut dan dicocokkan dengan data peta yang ada, ternyata berada di luar garis pantai.

Pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

"Hari ini kita sudah memanggil petugas tersebut oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," kata Nusron.[]

 

Editor: Lia Dali

agung sedayu group sertifikat hak guna bangunan pagar laut tangerang