PK mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK Akan Usut Tuntas Korupsi Dana CSR di Bank Indonesia

Ilustrasi (Antara)

PINTOE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah materi terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) yang diduga tak sesuai peruntukannya

Dana itu diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi beberapa orang di bank itu. Proses penyidikan terus dilakukan lembaga antikorupsi itu untuk mendalami materi tersebut.

“Kita kan melakukan proses penyidikan. Tentunya kita akan ungkap semuanya fakta-fakta ini, terkait bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaan CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima, nah itu yang kita dalami sekarang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa kemarin (17/12/2024).

KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dana CSR BI. Salah satu dokumen yang diamankan disebut mengenai besaran serta pihak penerima dana CSR.

“Kita juga amankan dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” ucap Rudi seperti dikutip dari Berita Satu.

Ke depannya, Rudi mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dana CSR BI. Pemanggilan itu bertujuan untuk mengonfirmasi seputar bukti-bukti yang telah berhasil diamankan.

“Mekanisme di penindakan ini, setiap barang-barang yang kita amankan kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan,” ucap Rudi.

“Nanti saya belum mendetailkan ini barang ditemukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam, nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” sambungnya.

Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"KPK sedang mengusut perkara ini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Asep masih belum menerangkan lebih detail terkait materi konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Namun, dia sempat menerangkan soal adanya dugaan penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukkannya.

"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan, misalnya kegiatan-kegiatan sosial misalnya membangun rumah, tempat ibadah, bangun fasilitas yang lainnya jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Nah, kalau itu digunakan sesuai peruntukkannya, tidak ada masalah," ujar Asep.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut," sambung Asep.

Asep menyampaikan, arah penyidikan KPK dalam kasus ini lebih kepada mendalami dugaan penggunaan CSR yang tidak sesuai peruntukkannya. Ada dugaan dana CSR itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan untuk bikin rumah ya bikin rumah, bikin jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Namun, menjadi masalah ketika tidak digunakan sesuai peruntukannya," ucap Asep menanggapi kasus dana CSR BI.[]

korupsi csr bank indonesia