Setelah 15 Tahun Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Bebas dari Hukuman Mati
Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr akan mengubah status hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup.
Mary Jane diberangkatkan dari Lapas Perempuan Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pukul 19.17 WIB pada Selasa (17/12/2024) I Foto: Kompas.com/Intan Afrida Rafni
PINTOE.CO - Pemerintah Indonesia telah mengembalikan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina dan telah dipulangkan pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024.
Pekan lalu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr bakal memberikan keringanan hukuman terhadap Mary Jane.
"Kami mendapatkan informasi seperti itu bahwa Presiden Marcos dari Filipina akan menggunakan kewenangannya," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 11 Desember 2024.
"Kami mendengar juga bahwa Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati MJ menjadi hukuman seumur hidup," imbuhnya.
Meski begitu, Yusril mengatakan ke depannya pemerintah Filipina masih tetap berkewajiban melaporkan seluruh perkembangan kasus yang melibatkan Mary Jane.
"Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan napi yang kita kembalikan ke negaranya melalui kedutaan kita yang ada di Manila," katanya.
Sementara itu, Mary Jane mengaku seperti memulai hidup yang baru setelah resmi dipindahkan ke negara asalnya Filipina.
"Ini kehidupan baru saya, yang saya mulai lagi di Filipina. Hampir 15 tahun saya berpisah dengan keluarga," kata Mary Jane sebelum keberangkatan ke Filipina, Selasa malam, dikutip dari CNN Indonesia.
Mary Jane mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia karena telah menyetujui pemulangan dirinya.
"Saya ucapkan terimakasih kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi Yusril Ihza Mahendra serta masyarakat Indonesia," kata Mary Jane seperti dilansir kantor berita Antara, Selasa, 17 November 2024.
Dia mengaku sangat bahagia bisa dipulangkan ke negeri asalnya setelah menjalani hukuman penjara di Indonesia selama bertahun-tahun.
Namun, dia juga mengaku sedih harus meninggalkan teman-temannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang dianggapnya sebagai keluarga kedua dirinya.
"Selama 15 tahun saya di Indonesia, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa bahkan bisa Jawa, saya bahagia karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya. Mohon untuk semua doanya yang terbaik bagi saya," paparnya.
Ibu beranak dua itu ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010 karena menyelundupkan 2,6 kg heroin dalam bagasinya.
Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya. Selama di persidangan, Mary Jane berkukuh dia tidak bersalah.
Presiden Filipina pun berharap Mary Jane mendapat grasi. Namun, Grasi Mary Jane bersama 11 nama terpidana mati ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Tim pengacara Mary Jane, bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 April 2015.
Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.
Mary Jane sendiri dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB untuk menjalani persiapan eksekusi mati.
Namun, eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilaksanakan ketika hari berpindah ke 29 April 2015 dibatalkan.
Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.
Eksekusi tersebut dibatalkan karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang. Seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.[]
Editor: Lia Dali