Menteri Hukum Supratman akan Umumkan Nama-Nama Narapidana yang Dapat Amnesti Presiden
Mayoritas narapidana yang akan menerima amnesti merupakan para tahanan narkotika kategori pengguna yang jumlahnya mencapai 39 ribu orang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas I Foto: Istimewa
PINTOE.CO - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menuturkan pihaknya berjanji akan mengumumkan nama 44 ribu narapidana yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Memang akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Hari ini dan kemarin saya diminta (transparan) oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sipil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama,” ujar Supratman di Istana Negara, Senin, 16 Desember 2024.
Supratman juga menuturkan mayoritas dari para narapidana yang akan menerima amnesti merupakan para tahanan narkotika kategori pengguna yang jumlahnya mencapai 39 ribu orang.
Dia mengatakan hingga saat ini para narapidana itu sedang menjalani asesmen di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka harus memenuhi beberapa syarat, seperti sudah menjalani sebagian hukuman dan berperilaku baik selama di dalam tahanan.
Setelah asesmen selesai, pemerintah akan bersurat ke DPR. Supratman memastikan semua proses akan dilakukan secara transparan.
Kebijakan ini, kata Supatman, sedang disiapkan dan akan didiskusikan dengan DPR. Menurutnya, DPR sudah menyambut baik rencana tersebut.
"Saya rasa responsnya positif ya, terutama bagi kasus-kasus yang terkait ITE, yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara, begitu juga tahanan-tahanan yang kita anggap sebagai tahanan politik untuk Papua," kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12).
Sebelumnya, Supratman mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan hukuman atau amnesti bagi 44 ribu narapidana.
Amnesti ini diberikan atas nama kemanusiaan dan untuk mengurangi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan.
Dia mengatakan ada beberapa kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti di antaranya napi kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE dan napi yang sakit berkepanjangan, seperti HIV hingga alami gangguan jiwa serta narapidana dengan kasus terkait Papua dengan kategori non-bersenjata ada 18 orang.
"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi, menyangkut soal apa ya. Dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua," kata Supratman dikutip dari CNN Indonesia Jumat 13 Desember 2024.
Supratman mengatakan para napi pengguna narkoba non-pengedar juga akan diberikan amnesti oleh Prabowo, yaitu hanya bagi pengguna narkoba 1 gram ke bawah.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang statusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu. Nah, yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang 1 gram ke bawah," kata Supratman.[]
Editor: Lia Dali