Tiga Pimpinan KPK Dijatuhi Sanksi Etik oleh Dewan Pengawas
Dari lima anggota Dewas KPK yang menjabat saat ini, tidak ada seorang pun yang kena sanksi etik.

Dewas KPK (Beritasatu.com)
PINTOE.CO - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan telah menjatuhkan sanksi etik kepada tiga pimpinan KPK dalam rentang waktu 2020-2024. Sanksi yang dijatuhi ada yang sedang hingga berat.
“Dua orang (pimpinan KPK) sanksi berat dan satu orang sanksi sedang,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Sementara itu, Albertina menyampaikan dari lima anggota Dewas KPK yang menjabat saat ini, tidak ada seorang pun yang kena sanksi etik. Catatan itu menurutnya perlu disyukuri.
“Dewan Pengawas lima orang, belum ada yang kena sanksi meskipun dilaporkan ke mana-mana, tetapi tidak kena sanksi. Ya bersyukur juga kami tidak kena sanksi,” ungkapnya terkait sanksi etik tiga pimpinan KPK.
Sementara itu pada tingkat JPT Madya atau eselon I KPK, ungkap Albertina, berjumlah enam orang. Tidak ada di antara mereka yang kena sanksi etik. Kemudian, pada tingkat JPT Pratama atau eselon II KPK yang berjumlah 27, ada tiga orang yang terkena sanksi etik.
“Ini sengaja kami tampilkan supaya jelas keteladanan memang kita perlu sekali di KPK,” tutur Albertina terkait sanksi etik tiga pimpinan KPK, seperti dikutip dari Berita Satu.[]