BNN Geledah Rumah Jaringan Narkoba Internasional di Aceh Utara
Saat penggeledahan di rumah tersangka, yang merupakan rumah tipe 36, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan yang terkait dengan kasus narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Lhokseumawe dan Polsek Tanah Jambo Aye menggeledah rumah tersangka MR alias GM, di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (5/12/2024).(Foto: BNN Lhokseumawe))
PINTOE.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Lhokseumawe dan Polsek Tanah Jambo Aye, menggeledah tiga lokasi terkait jaringan narkoba internasional pada Kamis, 5 Desember 2024.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka MR alias GM di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Dua lokasi lainnya berada di Kota Lhokseumawe.
Tersangka MR sebelumnya ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan barang bukti 1.992,72 gram sabu-sabu.
Kepala BNN Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo, mengatakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Lhoksukon.
"Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan penyidik BNN RI yang kami terima pada 3 Desember 2024," ujar Werdha.
MR kini berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang mengancamnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, yang merupakan rumah tipe 36, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan yang terkait dengan kasus narkoba.
"Meski tidak ada barang bukti tambahan, kasus ini tetap menjadi perhatian serius dalam upaya memutus jaringan narkoba internasional," tambah Werdha.[]
Editor: Zulkarnaini