Kemenag Instruksikan Seleksi Petugas Haji Tahap 2 Transparan dan Akuntabel
Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji

Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim. (Foto: Itjen Kemenag)
PINTOE.CO - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal Ali Hasyim, menginstruksikan agar seleksi calon petugas haji tahap 2 di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Proses seleksi ini dijadwalkan berlangsung pada 5 Desember 2024.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-6404/PS.00/12/2024, yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia.
Dalam surat itu, Faisal meminta agar setiap kantor wilayah menyediakan saluran pengaduan bagi peserta seleksi yang menghadapi kendala selama proses berlangsung.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji,” kata Faisal, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Instruksi ini dikeluarkan untuk memastikan proses rekrutmen bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Faisal menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi harus mengikuti pedoman yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 343 Tahun 2024 tentang Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.
“Kami berharap seleksi ini dapat menghasilkan calon petugas haji yang berintegritas, kompeten, dan profesional,” tambahnya.
Surat atensi dari Irjen Kemenag ini bagian dari upaya pengawasan untuk menjamin proses seleksi berjalan bersih dan berkualitas.[]