Semua ASN Kemenag Diminta Sosialisasikan Bahaya Judi Online
Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat judi online, maka akan ditindak.
Menag Yaqut Cholil Qoumas | Foto: kemenag.go.id
Maraknya perjudian online menjadi perhatian Kementerian Agama. Dalam hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, memerintahkan seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online.
Perintah itu diumumkan lewat Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama yang terbit Rabu, 26 Juni 2024.
"Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno.
Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.
"Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," terang Suyitno.
Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.
"Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," papar Suyitno.
Untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan Kampus. Sementara Penyuluh Agama harus menyosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.
"Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut menyosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," tandasnya.[]