Usai Pilkada, Polisi akan Periksa Pejabat Terkait Kasus Judi Online Komdigi
Hingga saat ini, polisi telah menangkap 24 tersangka dan masih mengejar empat buronan lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024)I Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
PINTOE.CO - Polda Metro Jaya menyebutkan ada kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembangkan kasus ini. Koordinasi ini terkait dengan rekening hingga akun e-commerce yang digunakan para tersangka.
"Saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK, sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan," kata Karyoto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.
Sebelumnya Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengaku berencana memeriksa sejumlah pejabat terkait perkara ini.
Kendati demikian, Wira tak membeberkan siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan. Dia hanya menyebut para saksi akan diperiksa usai hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
"Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan, ini masih berproses. Jadi nanti kemungkinan setelah Pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," tuturnya dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 26 November 2024.
Hingga saat ini, polisi telah menangkap 24 tersangka dan masih mengejar empat buronan lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan itu. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut pelaku berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.
Tujuh pelaku, yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online. Tiga pelaku, yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen.
Selanjutnya, dua pelaku, yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir. Sembilan pelaku berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atau tidak diblokir.
Kemudian pelaku berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.
Dari 24 tersangka yang telah ditangkap, ada sembilan pegawai dan satu staf ahli Komdigi, antara lain, Zulkarnaen Apriliantony atau Tony Tomang, Alwin Jabarti Kiemas Denden Imadudin Soleh, dan staf ahli Adhi Kismanto.
"Oknum dari internal komdigi yang berperan menjaga website itu agar tak diblokir," kata Karyoto dikutip dari Kumparan, Selasa, 26 November 2024.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.[]
Editor: Lia Dali