Keduanya memperoleh sabu dari CA, seorang buronan yang beroperasi di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya.

Hendak Bawa Sabu Ke Jakarta, Dua Pemuda Ditangkap Polresta Banda Aceh

Dua kurir sabu (baju biru) dihadirkan dalam konreferensi pers yang digelar Polresta Banda Aceh pada 1 Oktober 2024

PINTOE.CO - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Bandara (Avsec) menangkap dua kurir sabu-sabu saat hendak naik pesawat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada Jumat, 11 Oktober 2024 lalu. 

Kedua tersangka ialah MR (24) warga Pidie Jaya dan MH (22) warga Bireuen. Dari mereka disita barang bukti empat paket sabu seberat 912,26 gram yang diselipkan dalam sol sandal kulit yang dikenakan keduanya. 

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas bandara melakukan pemeriksaan pada sandal tersangka yang terlihat mencurigakan. 

“Awalnya kami menemukan dua paket sabu di sandal MR. Kemudian setelah memeriksa MH, kami kembali menemukan dua paket sabu lainnya,” kata Rajabul Asra saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat, 1 November 2024.

Menurut hasil penyelidikan, kata Rajabul, MR dan MH diketahui berperan sebagai kurir yang ditugaskan untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta.

Keduanya mengaku memperoleh sabu dari CA, seorang buron yang beroperasi di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya, dan sudah berada dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama rekannya: T.

"Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka mendapat uang saku dari CA dan dijanjikan upah Rp10 juta jika berhasil menyelundupkan barang tersebut ke Jakarta," ujarnya dalam konferensi pers pagi tadi.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, Rajabul menyebutkan MR dan MH mengaku telah beberapa kali lolos membawa sabu ke Jakarta, baik melalui jalur darat maupun udara dari Medan.

Atas perbuatannya, kata Rajabul, keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.[]

 

Editor: Bisma

kurir sabu asal aceh