Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. 

Kasus Tuduhan Aniaya Siswa Konawe Selatan, Guru Supriyani Divonis Bebas

Supriyani, Guru honorer SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara I Foto: Antara Foto/Jojon

PINTOE.CO - Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memvonis bebas guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani. Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin, 25 November 2024.

"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim.

Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.

"Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ungkapnya seperti diwartakan detiksulsel.

Stevie memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu. 

Tak hanya itu, guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.

"Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," imbuh hakim.

Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu, 24 November 2024, sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam dakwaan JPU, anak yang diduga dianiaya itu berusia 8 tahun.

Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 jo pasal 76C Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan hakim tersebut selaras dengan tuntutan JPU dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 November 2024 lalu. 

Saat itu JPU menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat jahat atau mens rea Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan.

"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ujar JPU, Ujang Sutisna.[]
 

Editor: Lia Dali

guru supriyani supriyani divonis bebas kasus dugaan aniaya murid konowe selatan