Polda Aceh akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap perjudian.

Polda Aceh Tangkap 94 Pemain Judi di Aceh

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto

PINTOE.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap 84 kasus maisir atau perjudian dalam satu bulan terakhir, tepatnya selama periode 20 Oktober-18 November 2024. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 94 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia," kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, Selasa, 19 November 2024.

Ade mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat. Hukuman yang diberikan berupa uqubat ta’zir cambuk hingga 12 kali, denda maksimal 120 gram emas murni, atau kurungan penjara paling lama 12 bulan.  

Selain itu, Ade menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap perjudian.

"Langkah-langkah tersebut mencakup patroli rutin ke warnet, warung kopi, dan lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak muda," ujarnya.

Kapolda Aceh  juga telah menginstruksikan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik perjudian. Ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas maisir di Aceh. Seluruh elemen masyarakat dan lembaga pemerintah diajak bersinergi dalam memberantas perjudian, yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam.  

"Partisipasi masyarakat sangat penting agar penegakan syariat Islam dapat berjalan dengan efektif di Aceh," pungkasnya.[]

judi online di aceh