KontraS Aceh mengingatkan bahwa penggunaan kekerasan dan ancaman dalam proses politik tidak dapat dibenarkan.

Kontras Aceh Sebut Ancaman Pembunuhan Relawan Bustami Hamzah Perburuk Iklim Demokrasi

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna

PINTOE.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai dugaan ancaman pembunuhan terhadap relawan Rumah Kita Bersama (RKB) di Aceh Tamiang, sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi. 

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna menyebut, ancaman tersebut tidak hanya merusak proses demokrasi yang bebas dan adil, tetapi juga menciptakan suasana ketakutan yang mengganggu hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum tanpa rasa takut akan keselamatan diri mereka. 

"Tindakan semacam ini bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata Azharul Husna, kepada Pintoe.co, Rabu, 13 November 2024.

Aktivis perempuan yang akrab disapa Nana ini, mengatakan bahwa dampak dari dugaan ancaman pembunuhan ini dapat memperburuk iklim demokrasi dan memperburuk polarisasi dalam masyarakat. 

"Ketika intimidasi dan ancaman menjadi bagian dari proses politik, ini dapat menurunkan tingkat partisipasi pemilih dan menghambat kandidat atau relawan untuk bekerja dengan aman," sebutnya.

Menurutnya, pihak yang paling dirugikan dalam kondisi ini adalah masyarakat, terutama pemilih yang berhak untuk memilih pemimpin mereka dalam suasana yang damai dan adil. 

Selain itu, kata Nana, pihak yang dirugikan juga bisa jadi kandidat yang diintimidasi dan pihak-pihak yang berkomitmen pada prinsip demokrasi.

Dalam konteks ini, KontraS menyerukan agar pelaku dugaan ancaman pembunuhan tersebut tidak lagi melakukan tindakan demikian dan bertanggung jawab. Disisi lain, juga meminta agar aparat penegak hukum, mengambil tindakan tegas dan menyelidiki kasus ini secara transparan. 

KontraS Aceh juga mengingatkan bahwa penggunaan kekerasan dan ancaman dalam proses politik tidak dapat dibenarkan dan hanya akan merusak integritas demokrasi itu sendiri. 

"Kelompok-kelompok yang terlibat dalam kekerasan atau ancaman juga diminta untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan memberikan ruang bagi proses politik yang damai dan konstruktif," jelas Nana.

"KontraS tidak secara langsung mengaitkan pernyataan ini dengan kubu 02 atau kubu manapun secara spesifik tanpa bukti yang kuat," tambahnya.

Namun demikian, KontraS Aceh menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses politik, baik kubu 01, 02, maupun pihak lainnya, harus mematuhi prinsip-prinsip demokrasi yang menghormati hak asasi manusia dan mengedepankan dialog dan solusi damai. 

"Jika ada pihak yang terlibat dalam tindakan yang tidak demokratis seperti ancaman kekerasan, maka itu adalah masalah bersama yang perlu diselesaikan dengan serius, tanpa melihat perbedaan politik," ucapnya.

Ia menuturkan, bahwa agar Pilkada Aceh berjalan damai, semua pihak harus berkomitmen untuk menciptakan suasana yang aman dan bebas dari intimidasi. Ini termasuk:

"Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan, ancaman, atau intimidasi yang merusak proses pemilu," kata dia.

Selain itu, semua calon pemimpin dan tim sukses harus menghormati hak-hak asasi manusia, menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman, serta menjaga kampanye yang sehat dan saling menghormati.

Ia menambahkan, masyarakat juga perlu berperan aktif dengan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan dan menjaga integritas serta kedamaian selama proses Pilkada.

"Organisasi masyarakat sipil dan pemantau pemilukada yang tinggal dua pekan lagi untuk aktif mengawasi jalannya proses Pilkada untuk memastikan agar berjalan dengan jujur dan transparan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris RKB Aceh Tamiang Safuwan diancam bakal dibunuh dibunuh, lantaran dia mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

Ancaman ini dilakukan oleh Zulfikar alias Lido Raja dan beberapa rekannya pada Minggu malam, 10 November 2024, di sebuah warung kopi di Kecamatan Karang Baru. 

Kasus ini sudah ditangani oleh Polisi Aceh Tamiang. Polisi sedang memintai keterangan dari sejumlah saksi. []

 

Editor: Zulkarnaini

ancambunuhrelawan relawanrkbdiancambunuh kontrasaceh