80 Ribu Anak Indonesia Usia di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judi Online
ementerian tidak bisa sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak dari judi online.
Menkomdigi Meutya Hafid (Okezone.com)
PINTOE.CO - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online. Anak-anak tersebut terpapar judol melalui games di handphone.
“Di bawah 10 tahun ada kurang-lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orangtuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” kata Meutya pada Senin 12 November 2024.
Meutya menjelaskan bahwa Kementerian tidak bisa sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak dari judi online. Ia pun meminta orangtua turut mengawasi anaknya saat mengakses handphone.
Meutya menyebut siapa saja bisa terlibat judol, tanpa memandang apa pekerjaannya. Oleh karenanya semua orangtua harus berperan penting dalam pertumbuhan anak- anak.
“Saya sebutkan aja supaya adil ya. Mulai dari karyawan, pengusaha. Jadi orang mampu juga banyak. Kemudian pedagang, pelajar, dan yang terakhir mohon maaf, ibu rumah tangga,” ujar dia seperti dikutip dari Okezone.com.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada siapa pun yang masih terlibat dalam praktik judi online untuk segera berhenti.[]