Marak WNI Terjerat Scam Online di Kamboja, Ini Pesan Dubes RI
Dubes Santo mengatakan lebih dari 75 persennya terkait dengan WNI yang menyatakan bekerja di perusahaan scam online atau penipuan online.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto I Foto: ANTARA/Yashinta Difa
PINTOE. CO - Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengatakan, pada paruh pertama tahun 2024 KBRI Phnom Penh menangani hampir 1.300 kasus Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah.
Dubes Santo mengatakan lebih dari 75 persennya terkait dengan WNI yang menyatakan bekerja di perusahaan scam online atau penipuan online. Dia menggarisbawahi bahwa fenomena tersebut mengkhawatirkan.
"Karena artinya para WNI tersebut tidak menyadari scam online itu adalah tindakan kejahatan. Mereka menganggap scam online adalah pekerjaan yang sah," tutur Dubes Santo, seperti dikutip dari salah satu unggahannya di media sosial Instagram, Minggu, 3 November 2024.
Lebih lanjut, Dubes Santo menjelaskan bahwa Kamboja bukanlah negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). WNI yang bekerja di Kamboja hampir seluruhnya adalah pekerja migran non-prosedural, yaitu proses WNI bekerja di Kamboja tidak melalui jalur-jalur penempatan PMI sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada.
"Nah, kenapa ini penting? Karena tujuan dari pengaturan proses penempatan PMI adalah untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak-hak para pekerja beserta keluarganya," terang Dubes Santo.
Dia menjelaskan ada beberapa risiko bekerja di Kamboja secara non-procedural, yaitu pertama keberadaan pekerja tidak diketahui oleh pemerintah RI, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, bahkan KBRI Phnom Penh.
"Kedua, pekerja migran non-prosedural rentan penipuan dan eksploitasi. Tidak ada proses verifikasi oleh instansi pemerintah terhadap kontrak kerja dengan perusahaan dan kalaupun ada kontrak kerja, sering beban pekerjaan tidak sesuai dengan janji di awal," tegasnya.
Selanjutnya yang ketiga adalah tidak ada jaminan sosial atau asuransi bagi pekerja yang sakit, terkena musibah, atau meninggal.
"Sudah terlalu sering KBRI Phnom Penh menemukan WNI di Kamboja yang ditelantarkan oleh perusahaannya," ujarnya.
Dubes Santo dan mengimbau warga Indonesia yang ingin bekerja di Kamboja agar mengikuti prosedur penempatan PMI yang sudah ada dan berkonsultasi dengan otoritas penempatan PMI di tanah air. Ini dimaksudkan agar proses bekerja di luar negeri sesuai prosedur, aman, dan mendapat perlindungan penuh dari pemerintah Indonesia," urainya.[]
Editor: Lia Dali