Bukalapak Dihukum Rp 107 Miliar, Ini Tanggapan Perusahaan
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ada prosedur hukum yang perlu dipenuhi sebelum ganti rugi dapat dilakukan," ujar Fairuza,

Ilustrasi
PINTOE.CO - PT Bukalapak.com Tbk angkat bicara setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan perusahaan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar. Keputusan ini adalah buntut dari gugatan perdata yang diajukan PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office.
Fairuza Ahmad Iqbal, AVP Media dan Komunikasi Bukalapak, menyatakan bahwa perusahaan menghormati keputusan MA tersebut. Namun, ia menekankan bahwa proses pembayaran ganti rugi tidak bisa langsung dilakukan karena ada prosedur hukum yang harus diikuti.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ada prosedur hukum yang perlu dipenuhi sebelum ganti rugi dapat dilakukan," ujar Fairuza, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Kasus ini bermula dari Bukalapak yang memutus secara sepihak rencana kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva terkait penyewaan Gedung One Belpark. Menurut Bukalapak, PT Harmas belum memenuhi kewajibannya menyediakan ruang kerja sesuai kesepakatan.
"Kami tidak terlibat dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas. Oleh karena itu, kami akan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung," tambahnya.
Sementara itu, pihak PT Harmas menyebutkan bahwa mereka sudah melaksanakan kewajiban membangun dan menyediakan gedung sesuai permintaan Bukalapak. Namun, Bukalapak membatalkan sewa secara sepihak, yang menurut PT Harmas menimbulkan kerugian besar.
Kuasa hukum PT Harmas, Dolvianus Nana, menyebut kliennya merasa dirugikan karena sudah membayar komisi kepada agen properti yang ditunjuk Bukalapak. Setelah kasus diputus inkracht oleh MA, PT Harmas telah mengajukan eksekusi, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera menegur Bukalapak untuk membayar ganti rugi tersebut.
Bukalapak kini tengah bersiap untuk menghadapi peneguran dan menjalani proses hukum lebih lanjut.