Kemenag Kucurkan Dana Rp7,8 Miliar untuk Gereja di Indonesia
Dengan penyaluran bantuan ini, gereja-gereja di berbagai daerah kini memiliki dukungan untuk memperbaiki dan meningkatkan operasional mereka.
Jeane Marie Tulung, Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI (Kemenag)
PINTOE.CO - Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan operasional gereja sebesar Rp7,8 miliar hingga semester pertama 2024. Bantuan ini bertujuan untuk menunjang operasional gereja, termasuk pengembangan dan manajemen administrasi operasional di berbagai gereja.
Dikutip dari Media Indonesia, bantuan tersebut disalurkan kepada delapan Aras Nasional, tiga perwakilan aras daerah, tujuh Sinode, dan 50 gereja lokal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau. Inisiatif ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam mendukung kebebasan beragama di seluruh Indonesia.
"Dana bantuan operasional gereja ini digunakan untuk mendukung pengembangan kegiatan sosial keagamaan yang bermanfaat bagi jemaat dan masyarakat sekitar. Pemerintah berharap, melalui program ini, gereja dapat berfungsi tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial yang memperkuat ikatan komunitas," ungkap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjen Bimas Kristen) Kementerian Agama (Kemenag) Jeane Marie Tulung pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
"Program ini membawa manfaat signifikan bagi gereja-gereja, memungkinkan mereka untuk meningkatkan dan memperluas aktivitas sosial berbasis gereja. Bantuan ini diharapkan juga mendorong keterlibatan jemaat dalam pelayanan sosial bagi masyarakat di sekitarnya," sambungnya.
Jeane Marie Tulung berharap, langkah ini memicu peningkatan kerukunan antarumat beragama dan mempererat hubungan antarwarga, sehingga mendukung persatuan dan toleransi di tengah keberagaman agama di Indonesia.
Dengan penyaluran bantuan ini, gereja-gereja di berbagai daerah kini memiliki dukungan untuk memperbaiki dan meningkatkan operasional mereka. Selain itu, umat Kristen di Indonesia juga memiliki akses yang lebih baik terhadap tempat ibadah yang layak.
"Bantuan ini menjadi bagian penting dalam kebijakan pemerintah untuk mendukung kebebasan beragama dan memperkuat peran rumah ibadah di masyarakat," tandasnya.[]