Uang Kertas Rp10.000 Bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tak Berlaku Lagi
Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut bisa dikoleksi sendiri atau dijual ke kolektor uang.

Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 yang sudah tidak berlaku (Beritasatu.com)
PINTOE.CO - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10.000 dengan tahun emisi 2005 kini sudah tidak berlaku.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali menyebut, seharusnya uang kertas dengan gambar pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas itu sudah ditarik sejak tahun 2010.
"Seharusnya telah ditarik sejak 2010, tetapi masyarakat diberikan tenggat waktu untuk mengembalikan uang tersebut hingga 2015," ucapnya pada Jumat, 4 Oktober 2024, seperti dikutip dari Berita Satu.
Sultan menyebutkan, bagi masyarakat yang masih memiliki uang tersebut, bisa dikoleksi sendiri atau dijual ke kolektor uang.
Saat ini, uang yang berlaku untuk pecahan Rp 10.000, yakni dengan tahun emisi 2022 dengan gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo dengan warga ungu.
"Yang berlaku saat ini dengan gambar utama pahlawan nasional Frans Kaisiepo dan ada tulisan 'Frans kaisiepo'," ucapnya.[]