Uang ratusan miliaran rupiah itu dipamerkan oleh Kejagung dalam kondisi menggunung memenuhi latar podium konferensi pers.

Kejaksaan Agung Pajang Uang Tunai 450 Miliar dalam Konferensi Pers Kasus Korupsi Sawit

Konferensi per Kejagung yang menampilkan barang bukti uang tunai sebanyak 450 miliar (CNN Indonesia)

PINTOE.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar milik PT Asset Pacific terkait kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penyitaan uang tunai tersebut dilakukan pihaknya pada Senin hari ini, 30 September 2024.

"Hari ini tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 Miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific," ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Uang ratusan miliaran rupiah itu dipamerkan oleh Kejagung dalam kondisi menggunung memenuhi latar podium konferensi pers.

Barang bukti berupa uang tunai 450 miliar yang dipamerkan Kejagung (CNN Indonesia)

 

Qohar mengatakan penyitaan dilakukan penyidik dari hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat mantan Bupati Indragiri Hulu yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Pasalnya Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.[]

kasus korupsi perusahaan sawit