Untuk menjadi warga negara Singapura, setiap orang Indonesia harus menjalani sejumlah prosedur.

Ribuan Warga Indonesia Pindah Kewarganegaraan Jadi Orang Singapura, Ini Penyebabnya

Singapura (visitsingapore.in)

PINTOE.CO - Menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) memilih pindah menjadi Warga Negara (WN) Singapura dalam periode 2019-2022.

Adapun alasan utama yang terungkap dari keputusan perpindahan kewarganegaraan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup, karena kesempatan kerja di Indonesia dianggap semakin menurun.

Menanggapi hal ini, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pun mengungkapkan bahwa alasan tersebut tidak sesuai dengan data di lapangan. Dia memaparkan, dari hasil realisasi investasi sepanjang Januari-Juni 2023 (YoY) sebesar Rp 678,7 triliun, tenaga kerja yang terserap adalah sebanyak 849.181 orang.

Angka penyerapannya pun terus bertumbuh sejak kuartal III-2021 sebesar 288.687 orang, lalu kuartal IV-2021 295.491 orang, kuartal I-2022 319.013 orang, dan kuartal II-2022 320.534 orang.

"Jadi kaitannya dengan lapangan kerja nggak ada urusanlah. Mereka kalau mau kerja, kerja aja di luar, ya mungkin kita doakan mudah-mudahan mereka sadar sepuluh tahun balik lagi ke Indonesia," kata Bahlil pada Jumat lalu, 27 September 2024.

"Menurut saya kalau baru ngerasa nyaman di negara orang kemudian pindah, ya saya mempertanyakan. Mohon maaf merasa kebangsaan dan nasionalisme memiliki bangsa ini. Jadi itu. Nanti kalau semua begitu negara ini siapa mengurus? Tapi itu pilihan mereka dan kita hargai saja," tukasnya seperti dikutip dari  CNBC Indonesia.

Diketahui, ternyata untuk menjadi WN Singapura orang tersebut harus menjalani sejumlah prosedur, seperti mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.

Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura. Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar S$ 100 atau sekitar Rp1.130.000.

Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar S$ 18 atau sekitar Rp203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan S$ 10.

Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp50.000.000.

Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp5.000.000.[]

orang indonesia pindah kewarganegaraan