Pj Gubernur Aceh Tanggapi Pandangan DPRA soal APBA 2025
Penurunan pendapatan transfer juga terjadi karena belum dialokasikannya insentif fiskal dari Pemerintah Pusat, yang biasanya diberikan sebagai penghargaan

Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA. Foto: Istimewa
PINTOE.CO - Pemerintah Aceh menyampaikan jawaban atas pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA mengenai nota keuangan dan rancangan qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025.
Jawaban tersebut disampaikan oleh Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dalam rapat paripurna DPRA, Selasa, 24 Sepetember 2024.
Safrizal menjelaskan bahwa turunnya Pendapatan Asli Aceh pada 2025 disebabkan oleh penurunan tarif pajak kendaraan bermotor dari 1,5 persen menjadi 1 persen, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024.
Selain itu, penurunan pendapatan transfer juga terjadi karena belum dialokasikannya insentif fiskal dari Pemerintah Pusat, yang biasanya diberikan sebagai penghargaan. Contohnya, pada 2024 Aceh menerima Rp10,5 miliar untuk program penghapusan kemiskinan dan penurunan angka stunting.
Safrizal juga menjelaskan bahwa Dana Otonomi Khusus sebesar Rp4,2 triliun untuk 2025 akan digunakan untuk infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan sosial, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024.
Mengenai alokasi belanja pegawai dan belanja barang dan jasa, Safrizal menyebut bahwa pihaknya akan menyesuaikannya dengan enam program prioritas pembangunan Aceh. Ia juga memastikan bahwa delapan rekomendasi DPRA akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh.
Safrizal mengapresiasi kerja sama antara Pemerintah Aceh dan DPRA. Menurutnya, kritik dan masukan dari DPRA menjadi landasan penting untuk memperbaiki proses pembangunan Aceh ke depan.