UU APBN 2025 Disahkan DPR, Alokasi Belanja Negara Sebesar Rp3.621,31 Triliun
Dalam APBN 2025 target pendapatan negara adalah Rp3.005,12 triliun.

Rapat paripurna pengesahan UU APBN 2025 | Foto: Antara
PINTOE.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPR ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025.
Dalam rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024, delapan fraksi menyetujui UU APBN 2025. Sementara satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyetujui dengan catatan (minderheidsnota).
Diwartakan Berita Satu, dalam APBN 2025 target pendapatan negara adalah Rp3.005,12 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak Rp2.189 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp301,60 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp513,63 triliun, dan penerimaan hibah Rp581,1 triliun.
Sementara alokasi belanja negara sebesar Rp3.621,31 triliun yang terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp 1.160,08 triliun, belanja non-K/L Rp 1.541,35 triliun, dan transfer ke daerah Rp 919 triliun. Sedangkan defisit APBN Rp 616,19 triliun atau 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB).[]