Banda Aceh Diterjang Badai, Pj Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Sekolah Gelar Belajar Daring
Pelaksanaan pembelajaran daring 100 persen dimulai sejak tanggal 19 hingga 21 September 2024 untuk seluruh jenjang pendidikan.
Surat edaran Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya
PINTOE.CO - Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Ade Surya mengeluarkan instruksi tentang pelaksanaan pembelajaran daring bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Banda Aceh sebagai respons atas terjadinya cuaca ekstrem.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4/20/09/6 bertanggal 18 September 2024. Instruksi ini membuat para siswa bisa belajar dari rumah, tidak ke sekolah, demi menghindari petaka akibat badai.
BMKG Kelas I Sultan Iskandar Muda Aceh mengumumkan, hujan lebat dan cuaca ekstrem yang diperkirakan akan melanda wilayah Banda Aceh serta daerah lainnya seperti Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan beberapa wilayah lainnya di Aceh.
Cuaca ekstrem juga berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi, termasuk banjir, tanah longsor, dan angin kencang, yang dapat membahayakan infrastruktur pendidikan.
Sebagai bentuk antisipasi, Ade Surya menginstruksikan pelaksanaan pembelajaran daring 100 persen dimulai sejak tanggal 19 hingga 21 September 2024 untuk seluruh jenjang pendidikan: PAUD, SD, SMP, SPNF, dan PKBM, baik negeri maupun swasta.
Ade Surya juga meminta agar satuan pendidikan berasrama memperketat pengawasan terhadap kondisi bangunan dan sarana prasarana untuk memastikan keselamatan siswa.
"Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh kepala satuan pendidikan diminta memantau kondisi gedung secara intens guna menghindari musibah akibat hujan lebat dan angin kencang," ujar Ade Surya dalam surat edaran tersebut, Kamis, 19 September 2024.
Sebagai tindakan lanjutan, Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh telah diperintahkan untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi bangunan sekolah di seluruh wilayah Banda Aceh. Perbaikan fasilitas pendidikan yang rusak akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kegiatan pembelajaran secara luring 100% dimulai kembali pada hari Senin tanggal 23 September 2024, dengan ketentuan jika ada kebijakan lanjutan akan diinformasikan kembali melalui surat edaran berikutnya," pungkasnya.[]