KPK: 20.325 Caleg Terpilih Sudah Laporkan LHKPN
Untuk caleg DPR RI, tingkat pelaporannya mencapai 90,17 persen, dengan 523 dari 580 caleg terpilih sudah menyerahkan LHKPN
Ilustrasi
PINTOE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga Senin, 9 September 2024, sebanyak 20.325 calon legislatif (caleg) terpilih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut angka ini setara dengan 99,32 persen dari total caleg terpilih yang berjumlah 20.463 orang.
"Data tersebut mencakup caleg incumbent maupun non-incumbent di DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," jelas Pahala dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 10 September 2024.
Kelompok caleg DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota tercatat paling patuh, dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen. Sebanyak 19.676 caleg DPRD terpilih telah melaporkan harta kekayaannya, sementara 55 lainnya masih belum melapor.
Untuk caleg DPR RI, tingkat pelaporannya mencapai 90,17 persen, dengan 523 dari 580 caleg terpilih sudah menyerahkan LHKPN. Di DPD RI, persentase pelaporan sebesar 82,89 persen, dengan 126 dari 152 caleg terpilih sudah melaporkan harta kekayaannya.
KPK juga mencatat masih ada beberapa laporan yang belum lengkap, yaitu 26 laporan dari caleg DPR RI, 10 dari caleg DPD, dan 209 dari caleg DPRD. Pahala mengimbau para caleg segera melengkapi LHKPN mereka agar tidak menghambat proses pelantikan.
"Pelaporan dapat dilakukan online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau langsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Setelah laporan lengkap, KPK akan mengeluarkan tanda terima," ujar Pahala.[]