Perdagangan bayi menyasar kelompok yang rentan seperti ibu muda korban penelantaran suami saat hamil.

Masyarakat Harus Waspadai Marketing Jual-Beli Bayi di Media Sosial

Ketua KPAI Ai Maryati | Foto: Medcom.id

PINTOE.CO - Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin dengan semakin berkembangnya marketing jual-beli bayi. Oleh sebab itu, KPAI mengimbau semua pihak mewaspadai tindak pidana perdagangan orang di media sosial.

KPAI menyampaikan sikapnya dalam menanggapi kasus media sosial sebagai sarana marketing dan promosi kejahatan perdagangan bayi.

Ketua KPAI Ai Maryati menyayangkan adanya penyalahgunaan media sosial sebagai sarana kejahatan terhadap tindak pidana perdagan bayi. KPAI meminta masyarakat dan orang tua agar waspada dan meningkatkan pengawasan dan kontrol terkait dengan aktivitas anak.

"Kita harapkan masyarakat dan orang tua untuk senantiasa memantau aktivitas anak dalam mengakses konten-konten di dunia siber," katanya pada Kamis, 5 September 2024.

Diungkapkan, perdagangan bayi menyasar kelompok yang rentan seperti ibu muda korban penelantaran suami saat hamil. Lalu, tenaga kerja bermasalah.

"Kami (KPAI) mengapresiasi kinerja polres yang berhasil menggagalkan penyelundupan bayi dan menggulung pelaku-pelakunya," katanya.

Menurut Maryati, kasus TPPO bayi bagaikan fenomena gunung es saat dilakukan pengungkapan terhadap dua bayi. Bahkan KPAI terus mengikuti pengungkapan kepolisian yang menemukan delapan ibu hamil.

"Pengungkapan delapan perempuan hamil di TKP Bali, itu menunjukkan besarnya ancaman fenomena gunung es TPPO," ungkapnya seperti dilansir Media Indonesia.[]

jual beli bayi