Soal Teror di Rumah Bustami Hamzah, Praktisi Hukum: Ada Konsekuensi Hukum Jika Mendahului Penyelidikan Polisi
Polisi bisa memanggil setiap orang yang di media sosialnya sudah membuat kesimpulan soal penggranatan rumah Bustami Hamzah. Patut diduga mereka mengetahui siapa pelaku teror tersebut.
Sebuah kendaraan Brimob terparkir di depan rumah Bustami Hamzah | Foto: Fauzan/Pintoe.co
PINTOE.CO - Askhalani, praktisi hukum di Aceh, menyebut bahwa tidak boleh ada seorang pun yang boleh menyimpulkan suatu peristiwa dugaan tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan dari kepolisian. Komentar ini ia utarakan untuk menanggapi peristiwa penggranatan rumah calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah.
"Padahal, hasil penyelidikan dari kepolisian belum ada, maka orang-orang ini patut dicurigai mengetahui peristiwa pidana itu. Maka atas dasar itu juga polisi bisa memanggil yang bersangkutan untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum," kata Askhalani kepada Pintoe.co pada Senin, 2 September 2024.
Askhalani mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak berspekulasi terkait dengan peristiwa ledakan bom di rumah pribadi Bustami Hamzah di Gampong Pineung, Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Subuh pagi tadi.
Askhalani menjelaskan, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu. Masyarakat pun diminta untuk menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi.
"Setiap orang yang sudah melontarkan pernyataannya di platform media sosial, dia menyimpulkan bahwa dia mengetahui peristiwa pidana, berarti itu patut dimintai pertanggungjawaban oleh kepolisian," katanya.
"Jadi nggak boleh dia mendahului, polisi sedang bekerja, dia sudah menyimpulkan," ia menambahkan.[]