RUU Perampasan Aset kemungkinan tidak akan disahkan di sisa waktu kepemimpinan Presiden Jokowi.

Mantan Wakil Ketua KPK: Prabowo Harus Prioritaskan Kebijakan Penyitaan Aset Pelaku Kejahatan

Laode Muhammad Syarif | Foto: Viva News

PINTOE.CO - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset lebih baik menjadi program 100 hari pemerintahan baru. Laode menyarankan agar setelah dilantik nanti Prabowo Subianto memprioritaskan terselesaikannya kebijakan ini.

“Mungkin sebaiknya ketika bulan-bulan pertama, mungkin akan lebih bagus dijadikan program 100 hari Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Undang-Undang Perampasan Aset itu,” kata Laode pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Dikutip dari Antara, Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Kalau itu sih dari zaman saya di KPK memang kami sudah push (dorong) terus Undang-Undang Perampasan Aset itu segera diselesaikan,” ujar pemimpin KPK periode 2015-2019 itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan melalui video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 27 Agustus 2024, menyatakan akan mendorong penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Presiden.

Presiden menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR RI.[]

ruu perampasan aset