KPK Buka Peluang Selidiki Dugaan Korupsi di Kemenag
"Jika laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, yaitu penyelidikan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menyelidiki dugaan korupsi dalam kebijakan pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa mengatakan bahwa KPK bisa mulai penyelidikan jika laporan terkait dugaan korupsi tersebut lengkap dan sesuai dengan kewenangan KPK.
"Jika laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, yaitu penyelidikan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.
Dikutip dari Kompas, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK akan memproses setiap laporan dari publik, termasuk dugaan korupsi terkait penetapan kuota haji khusus. PLPM akan memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen yang disampaikan pelapor, serta meminta pelapor melengkapi dokumen jika diperlukan.
Tessa juga menekankan pentingnya laporan dari auditor terkait penyelenggaraan ibadah haji. Setiap tahun, kegiatan haji diaudit. Jika ada penyimpangan atau dugaan korupsi, hasil audit tersebut bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Namun, hingga saat ini, KPK belum menerima hasil audit terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tessa mengimbau auditor untuk melapor ke KPK jika menemukan dugaan korupsi.
"Adanya pergeseran klasifikasi kuota haji yang seharusnya A (reguler) digeser ke B (khusus) membuat waiting list menjadi lebih lama," ujar Tessa.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rachmat Dasuki dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi.
Setidaknya, ada empat pihak yang melayangkan laporan tersebut, termasuk Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) yang menganggap ada kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.
"Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut," kata Koordinator FPAK Rahman Hakim saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.[]