Menurut Ari, janin pada usia 14 minggu sudah bernyawa sehingga dengan melakukan aborsi pada usia kehamilan seperti itu risiko bagi ibunya juga semakin besar.

IDI: Aborsi Janin Usia 14 Minggu Bisa Membahayakan Perempuan

Ilustrasi | Foto: Media Indonesia

PINTOE.CO - Aturan bolehnya melakukan aborsi terjadap janin di bawah usia 14 minggu ditanggapi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi IDI Ari Kusuma Januarto menuturkan perlu adanya diskusi antara para ahli dan pemerintah untuk menentukan batas usia janin yang dapat diaborsi.

Hal itu disampaikan Ari sebagai respon dari pertanyaan awak media mengenai peraturan dalam KUHP atau Pasal 463 UU1/2023 yang menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan pada janin yang usianya di bawah 14 minggu.

Menurut Ari, janin pada usia 14 minggu sudah bernyawa sehingga dengan melakukan aborsi pada usia kehamilan seperti itu risiko bagi ibunya juga semakin besar, apalagi jika kehamilannya disebabkan oleh pemerkosaan. Trauma psikologis, infeksi, serta perdarahan merupakan beberapa dampak yang berpotensi besar terjadi akibat aborsi janin 14 minggu.

Oleh karena itu, dia menyebut bahwa penting untuk melibatkan organisasi profesi, guna berdiskusi, berkolaborasi, agar dapat menyelamatkan nyawa para perempuan di Indonesia.

Ari juga mengatakan perlu juga adanya keselarasan dalam penentuan batas usia janin yang diaborsi tersebut. Dia mencontohkan, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menetapkan enam minggu, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4 tahun 2005 yang menyebutkan 40 hari sebagai batasnya.

"Kami dari profesi, tentunya siap untuk diundang, kalau untuk menyelaraskan tentang undang-undang dengan KUHP ini, karena ini semua untuk kepentingan masyarakat," ujarnya, dikutip dari Media Indonesia.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyebutkan bahwa aborsi adalah sebuah tindakan medis sehingga memiliki risiko. Oleh karena itu, sejumlah perawatan perlu diberikan pada yang melakukan aborsi.

Selain persiapan tindakan untuk aborsi itu, katanya, perlu persiapan secara mental, sehingga konseling dibutuhkan.[]

aborsi aturanaborsiindonesia