Peraturan Aborsi Terbaru di Indonesia: Perempuan Korban Pemerkosaan Boleh Gugurkan Kandungan
Aborsi hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang sesuai dengan ketetapan menteri kesehatan.

Ilustrasi | Foto: haibunda.com
PINTOE.CO - Peraturan Aborsi Terbaru di Indonesia: Perempuan Korban Pemerkosaan Boleh Gugurkan Kandungan
Kaum perempuan di Indonesia kini bisa menggugurkan kandungannya atau melakukan aborsi tanpa harus takut terjerat sanksi hukum.
Hanya saja, aborsi tidak boleh dilakukan sembarangan. Tidak semua perempuan boleh melakukan aborsi dan tidak semua janin boleh diaborsi. Artinya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar aborsi bisa dilakukan secara legal.
Hal itu diatur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru diteken Presiden Joko Widodo.
Siapa saja yang boleh melakukan aborsi?
Yang pertama, aborsi boleh dilakukan oleh perempuan korban kekerasan seksual atau pemerkosaan.
Yang kedua, aborsi boleh dilakukan oleh ibu yang nyawanya terancam akibat kehamilan yang sedang dialami.
Yang ketiga, aborsi boleh dilakukan terhadap janin yang mengalami darurat medis berupa cacat bawaan yang menyebabkannya ia tak bisa hidup di luar kandungan.
Untuk kasus kehamilan akibat kekerasan seksual, diperlukan bukti berupa surat keterangan dokter yang menunjukkan usia kehamilan dan keterangan penyidik mengenai kasus pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan.
Selain syarat tersebut, aborsi juga tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Lantas, di mana aborsi bisa dilakukan?
Aborsi hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang sesuai dengan ketetapan menteri kesehatan, dan harus ditangani oleh tim pertimbangan yang terdiri dari dokter berkompeten, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 121. Artinya, aborsi hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis.
Kapan pengguguran janin (aborsi) boleh dilakukan?
PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak mengatur batas usia kehamilan untuk aborsi, tetapi PP Nomor 61 Tahun 2014 menyatakan bahwa aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan belum mencapai 40 hari atau 14 minggu sejak hari pertama haid terakhir.[]