"Pelaku ditangkap di Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah pada selasa 23 Juli 2024," kata Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, Jumat, 2 Agustus 2024.

Waduh, Oknum Guru Ngaji di Aceh Utara Ditangkap Polisi Gara-Gara Cabuli Santrinya

Ilustrasi

PINTOE.CO - Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap seorang oknum guru ngaji di salah satu dayah di Aceh Utara berinisial FS (34) warga Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan santrinya. 

"Pelaku ditangkap di Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah pada selasa 23 Juli 2024," kata Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, Jumat, 2 Agustus 2024.

Yudha mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil dari serangkaian langkah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban.

Yudha menjelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 26 Mei 2024 saat itu Polres Lhokseumawe menerima laporan tentang dugaan pencabulan atau jarimah terhadap seorang anak berusia sekitar 16 tahun.

"Korban yang merupakan santriwati di sebuah Dayah di Kabupaten Aceh Utara dilaporkan orang tuanya telah menjadi menjadi korban pelecehan oleh seorang oknum ustadz yang juga pengajar di dayah tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Yudha menjelaskan korban mulai bersekolah di Dayah tersebut pada Juli 2023. Sejak itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat. 

Pada awal Maret 2024, kata Yudha, pelaku mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya.

Kemudian, pelaku membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah. 

"Selama bulan Ramadhan 2024, pelaku juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali," ujarnya.

Selanjutnya, Yudha mengatakan untuk menguatkan keterangan korban, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan psikologis dan forensik juga dilakukan untuk memperkuat bukti. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan," pungkasnya.[]

polreslhokseumawe aceh