PSDKP Lampulo Amankan Dua Kapal Diduga Milik Pengebom Ikan di Pulo Aceh
"Kami berhasil mengamankan dua kapal ikan tanpa nama dan dokumen yang diduga melakukan pengeboman ikan di sekitar perairan Pulo Aceh," kata Sahono Budianto.

Konferensi pers pangkalan PSDKP Lampulo. (Foto: Fauzan/Pintoe.co)
PINTOE.CO - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo berhasil menangkap dua kapal nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Kedua kapal tersebut ditangkap pada Jumat, 26 Juli 2024.
"Kami berhasil mengamankan dua kapal ikan tanpa nama dan dokumen yang diduga melakukan pengeboman ikan di sekitar perairan Pulo Aceh," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin, 29 Juli 2024.
Sahono menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas pengeboman ikan di Pulo Aceh. Petugas kemudian dikerahkan ke lokasi menggunakan speed boat, namun pelaku mencoba melarikan diri.
Kapal tanpa nama tersebut melarikan diri ke teluk dan menyandarkan kapal. Empat awak kapal melarikan diri ke bukit sambil membawa kantong plastik yang diduga berisi bahan peledak.
"Ini menunjukkan bahwa kedua kapal tersebut akan melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak. Kedua kapal tersebut kini dibawa ke dermaga PSDKP Lampulo untuk proses lebih lanjut," ujar Sahono.
Sahono menegaskan bahwa penggunaan bom untuk menangkap ikan merusak sumber daya kelautan dan perikanan serta melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
"Saya mengingatkan para nelayan agar tidak menangkap ikan dengan cara yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan," kata Sahono.
Sementara itu Panglima Laot Aceh, Miftahuddin Tjut Adek, mendukung upaya PSDKP Lampulo dalam memberantas penangkapan ikan ilegal, khususnya penggunaan bom ikan. Ia mengapresiasi langkah PSDKP dan berharap pengawasan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian laut Aceh.
"Kami berharap nelayan Aceh mematuhi aturan dan tidak melakukan kegiatan yang merusak sumber daya dan lingkungan laut," kata Miftah.
Penangkapan ikan dengan bom ikan tidak hanya melanggar hukum adat Aceh tetapi juga hukum agama, tambah Miftah. Ia mengajak masyarakat untuk menangkap ikan dengan cara yang tidak merusak agar kelestarian laut tetap terjaga.[]